UT Serang Perkuat Sinergi Bersama SALUT untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Jarak Jauh
Redaksi
Trending
SERANG – Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat setelah ditemukannya zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Kasus ini dinilai sangat berbahaya bagi manusia maupun ekosistem, sehingga perlu penanganan serius dari berbagai pihak.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Juheni M Rois, menegaskan bahwa pengusutan kasus pencemaran tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah hati.
“Kalau ada indikasi melawan hukum atau tidak menuruti aturan yang berlaku dari Pemerintah Provinsi Banten maupun perundangan, segera diperingatkan. Jika perlu, ditindak tegas,” tegas politisi PKS itu.
Menurutnya, keberadaan zat radioaktif Cesium-137 yang berasal dari hasil reaktor nuklir memiliki potensi dampak besar, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, langkah hukum yang tegas harus ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari semua pihak dalam menyikapi persoalan ini. “Pemerintah, instansi terkait, dan perusahaan harus terbuka serta bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tambah Juheni.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa dugaan masuknya zat radioaktif ke Indonesia terjadi karena lemahnya pengawasan. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah mengambil langkah penyegelan terhadap beberapa perusahaan di kawasan Cikande yang diduga terlibat dalam pencemaran tersebut.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah pencegahan yang efektif. Pasalnya, keberadaan zat radioaktif bukan hanya mengancam kesehatan publik, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang lebih kuat di kawasan industri. Tanpa pengendalian yang jelas, risiko pencemaran serupa dikhawatirkan akan kembali terulang di masa depan. (Advertorial)
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id