Komisi V DPRD Banten Bahas Tuntas Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Serang – Komisi V DPRD Provinsi Banten kembali menggelar rapat kerja lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (7/8/2021), di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten, didampingi Wakil Ketua dan seluruh anggota Komisi V. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas Ketenagakerjaan, Biro Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Hukum Banten.

Ketua Komisi V DPRD Banten menegaskan, pembahasan detail substansi Raperda sangat penting agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Biro Hukum memandu pembahasan pasal demi pasal, sementara perancang peraturan memberikan masukan strategis guna memperkuat landasan hukum dan arah kebijakan.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penyusunan konsiderans yang mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, mengingat Raperda ini tidak bersifat delegasi dari peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, pembahasan juga mengerucut pada sasaran peserta yang difokuskan bagi pekerja bukan penerima upah, penetapan kriteria penerima manfaat yang lebih jelas, pembagian tanggung jawab yang terkoordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta kejelasan penerapan sanksi administratif.

“Raperda ini harus mampu memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang tepat sasaran bagi masyarakat Banten, khususnya mereka yang belum tercover dalam program jaminan sosial,” ujar pimpinan rapat.

Diskusi berlangsung intensif dan konstruktif, menunjukkan komitmen DPRD Banten untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan pekerja di Banten. (Advertorial)