Modus Penipuan Segitiga Kembali Menjerat Masyarakat, Korban Didampingi Adv. Alex A. Putra Lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta — Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penipuan segitiga kembali menjadi perhatian setelah seorang warga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dalam transaksi jual beli telepon genggam (HP) yang berawal dari iklan di media sosial.

 

Dalam perkara ini, korban didampingi oleh Adv. Alex A. Putra untuk menempuh langkah hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan guna memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pendampingan hukum, peristiwa bermula ketika korban menemukan iklan penjualan telepon genggam melalui akun di Facebook. Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pihak yang menawarkan barang, korban kemudian diarahkan untuk melakukan pertemuan secara langsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta.

 

Saat pertemuan berlangsung, korban mengaku sempat melihat unit telepon genggam yang ditawarkan sehingga meyakini transaksi tersebut aman dan sesuai. Namun setelah itu korban diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh pihak yang diduga pelaku.

 

Usai melakukan transfer senilai Rp10 juta, korban baru mengetahui bahwa transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan segitiga, yakni pola kejahatan yang memanfaatkan pihak penjual dan pembeli secara terpisah, sementara pelaku bertindak sebagai perantara untuk memperoleh dana tanpa hak.

 

Adv. Alex A. Putra, selaku kuasa hukum yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa langkah pelaporan dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dan sekaligus menjadi perhatian publik terhadap maraknya pola kejahatan digital yang memanfaatkan transaksi melalui media sosial.

 

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi yang dilakukan melalui platform daring, khususnya apabila terdapat permintaan transfer kepada rekening yang identitas maupun keterkaitannya dengan barang belum dapat dipastikan.

 

Kasus ini saat ini telah dibawa ke ranah hukum dan korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri alur transaksi yang terjadi.

 

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan kepemilikan barang, dan menghindari melakukan pembayaran sebelum seluruh unsur transaksi dipastikan aman.