SERANG – Pengawasan aktivitas pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Serang, Banten, diperkuat melalui keterlibatan masyarakat. PATTIRO Serang-Banten bersama Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendorong empat komunitas masyarakat melakukan pemantauan partisipatif untuk mengidentifikasi persoalan lingkungan, menelusuri kesesuaian tata ruang, dan mendorong tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen tersebut dibangun melalui pertemuan penyusunan rencana aksi bersama yang berlangsung di Kirei Art Cafe, Kota Serang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Komunitas Masyarakat Gunung Gede Puloampel, Komunitas Masyarakat Peduli Bojonegara, Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Mancak, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Anyer.

Direktur Eksekutif PATTIRO Serang-Banten, Bahrul Alam, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan demi melindungi lingkungan dan ruang hidup warga. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara partisipatif dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan di wilayahnya secara terarah dan berbasis bukti.

“Pengawasan pertambangan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang juga memiliki peran penting karena mereka mengetahui secara langsung perubahan kondisi lingkungan dan dampak yang terjadi di wilayahnya. Karena itu, keterlibatan komunitas perlu diperkuat agar masyarakat mampu melakukan pemantauan, mengumpulkan bukti, dan menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tepat,” ujar Bahrul Alam.

Ia menambahkan, pengawasan masyarakat harus dilakukan secara sistematis dan mengutamakan keselamatan. Setiap temuan perlu didukung dokumentasi yang dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Kami ingin pengawasan ini tidak berhenti pada diskusi atau keluhan masyarakat. Harus ada langkah konkret, mulai dari pemetaan persoalan, pengumpulan bukti di lapangan, penyusunan laporan, hingga tindak lanjut melalui advokasi kebijakan. Dengan begitu, suara masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Dalam kerangka tersebut, pengawasan tidak cukup berhenti pada penyampaian keluhan. Temuan masyarakat perlu dihimpun secara sistematis, didukung bukti yang dapat diverifikasi, dan diteruskan melalui jalur pelaporan yang jelas. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat dalam proses advokasi sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi lapangan sebagai bahan pemeriksaan dan pengambilan kebijakan.

Pertemuan tersebut difasilitasi Ail Muldi, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FISIP Untirta). Para peserta membahas pembagian wilayah pemantauan, teknik pengumpulan bukti, jalur pelaporan, dan strategi advokasi agar pengawasan masyarakat menghasilkan data yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam diskusi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian aktivitas pertambangan dengan tata ruang dan perizinan, kondisi bekas galian yang berisiko, hingga dampak kendaraan angkutan bertonase berlebih terhadap infrastruktur jalan. Peserta juga menyoroti debu, lumpur yang berpotensi masuk ke saluran irigasi, perubahan fungsi lahan produktif, serta ancaman terhadap sumber air dan kawasan hutan.

Persoalan tersebut membutuhkan pengawasan yang sistematis dan berbasis bukti. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi memiliki posisi penting untuk mencatat perubahan kondisi lingkungan. Namun, setiap temuan harus diverifikasi agar laporan yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Dalam rencana aksi awal, pemantauan akan difokuskan pada empat wilayah, yakni Mancak, Bojonegara, Pulo Ampel, dan Anyer. Agung bertanggung jawab mengoordinasikan pemantauan di Mancak, Saipul di Bojonegara, Boni di Pulo Ampel, dan Afifa di Anyer. Tahap awal pengumpulan informasi direncanakan berlangsung selama satu minggu.

Untuk memastikan temuan dapat diperiksa, setiap komunitas didorong mendokumentasikan kondisi lapangan melalui foto dan video yang dilengkapi koordinat lokasi, tanggal, serta waktu pengambilan. Informasi pendukung, seperti papan keterangan perizinan, kondisi jalan, kendaraan angkutan, dan perubahan penggunaan lahan, juga perlu dicatat sesuai kebutuhan dan sepanjang dapat diperoleh dengan aman.

Dokumentasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan laporan yang lebih terstruktur. Peserta juga membahas penggunaan daftar periksa pemantauan agar data dari masing-masing wilayah memiliki format yang seragam dan lebih mudah dibandingkan. Hasilnya akan dihimpun untuk membantu menentukan persoalan yang membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan, atau pengaduan kepada instansi terkait.

Agung dari Mancak, menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam pengawasan lingkungan. Warga perlu memahami cara mengumpulkan bukti dan menyampaikan laporan secara bertanggung jawab tanpa menempatkan diri dalam situasi berisiko. Karena itu, pemantauan diharapkan mengutamakan keselamatan, menghindari konfrontasi langsung, serta menggunakan jalur pengaduan yang tersedia.

Peserta juga menilai dukungan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok peduli lingkungan dapat memperkuat pengawasan tambang. Kolaborasi tersebut diperlukan agar informasi yang dihimpun masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan memperoleh perhatian dari lembaga berwenang.

Boni dari Pulo Ampel menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tata ruang dan kebijakan pertambangan. Pengetahuan tersebut membantu warga mengenali persoalan yang perlu diperiksa, memahami kewenangan instansi pemerintah, dan membedakan dugaan dengan pelanggaran yang telah dibuktikan.

Jalur pelaporan juga menjadi bagian penting dalam rencana aksi. Temuan terkait dugaan persoalan lingkungan dapat disampaikan kepada instansi lingkungan hidup, sementara persoalan tata ruang dan ketertiban perlu diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Untuk masalah perizinan dan teknis pertambangan, koordinasi dengan instansi berwenang di tingkat provinsi diperlukan. Apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan, masyarakat dapat mempertimbangkan mekanisme pelaporan kepada Ombudsman sesuai persyaratan yang berlaku.

 

PATTIRO Serang-Banten dan PWYP Indonesia menempatkan proses verifikasi sebagai langkah penting sebelum temuan digunakan untuk advokasi kebijakan. Status perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dugaan pelanggaran pada setiap lokasi harus diperiksa lebih lanjut agar laporan yang disampaikan akurat, berimbang, dan memiliki dasar yang jelas.

Setelah pemantauan awal, hasil dari empat komunitas akan dihimpun menjadi ringkasan eksekutif sebagai bahan tindak lanjut. Dokumen tersebut direncanakan mendukung dialog kebijakan, penyampaian pengaduan, serta komunikasi dengan akademisi dan media.

Melalui pengawasan tambang berbasis komunitas, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pihak yang merasakan dampak aktivitas pertambangan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan temuan dan mendorong perbaikan tata kelola. Pemantauan yang dilakukan secara konsisten dapat membantu memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong respons yang lebih terukur dari pihak terkait.

Bagi Kabupaten Serang, upaya ini menjadi bagian dari dorongan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memperhatikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Perlindungan lahan produktif, sumber air, kawasan hutan, dan ruang hidup desa membutuhkan keterlibatan warga, dukungan pemerintah, serta penanganan yang berlandaskan data dan ketentuan yang berlaku. (Nasri)