Serahkan DPA 2026, Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong OPD Target 100 Hari Kerja
Regional
Redaksi
Trending
Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu fokus utama yang kini ditegaskan adalah kewajiban kendaraan angkutan perusahaan—khususnya truk besar yang beroperasi di wilayah Banten—untuk menggunakan nomor polisi Banten (Plat A).
Langkah ini menjadi penting mengingat tingginya aktivitas industri dan logistik di Provinsi Banten. Banyak perusahaan yang beroperasi di Banten namun masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah. Sementara, beban pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, terutama jalan dan lingkungan yang terdampak lalu lintas kendaraan berat, harus ditanggung oleh APBD Banten.
“Kami mendorong Disnakertrans agar validasi investasi perusahaan mencakup penggunaan kendaraan berplat Banten. Ini bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, dalam jumpa pers, Senin (01/12/2025).
Berly menjelaskan bahwa selama ini Banten menerima dampak aktivitas industri, tetapi pendapatan pajaknya justru mengalir ke daerah lain, mengikuti lokasi kantor pusat perusahaan. “Ruas jalan yang rusak, lingkungan yang perlu perbaikan, semua dibiayai APBD Banten. Karena itu sudah saatnya perusahaan ikut berkontribusi melalui pajak kendaraan operasionalnya,” tegasnya.
Tak hanya kendaraan pengangkut, Bapenda Banten juga melakukan peningkatan pendapatan dari sektor pajak alat berat. Langkah ini dilakukan bersama pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Banten melalui pendekatan langsung kepada perusahaan dan penguatan regulasi.
Berly menyampaikan bahwa ke depan pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) akan mewajibkan lampiran bukti pembayaran pajak kendaraan pengangkut maupun alat berat. Penerapan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan benar-benar berkontribusi kepada daerah tempat mereka beroperasi.
“Bukti konkret sudah kami lihat. Salah satu perusahaan di Bojonegara–Pulo Ampel telah mengalihkan 220 unit kendaraan angkutannya menjadi plat A,” ungkapnya.
Upaya optimalisasi PAD juga diperkuat melalui kolaborasi Bapenda Banten dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota. Pengajuan KIR nantinya akan mewajibkan pemohon melampirkan bukti pembayaran pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang beroperasi di Banten benar-benar memenuhi aspek legal dan kontribusi pajaknya.
Berly optimistis langkah-langkah strategis ini mampu mendorong peningkatan signifikan pada pendapatan tahun 2026. Bapenda Banten menargetkan kenaikan hingga 500 persen atau sekitar Rp400 juta dari sektor alat berat dan pajak kendaraan bermotor tahunan.
Bapenda Banten mengajak seluruh perusahaan untuk mendukung kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Provinsi Banten. (Advertorial)