Serahkan DPA 2026, Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong OPD Target 100 Hari Kerja
Regional
Redaksi
Trending
Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data terbaru, masih terdapat sekitar 1,5 juta kendaraan yang belum membayar PKB dari total 2,3 juta kendaraan yang menunggak sejak 2020 hingga 2024.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa optimalisasi PKB kini menjadi tanggung jawab bersama antara Bapenda Provinsi dan Bapenda Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan skema pembagian Opsen PKB yang kini memberikan porsi lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Sebanyak 66 persen Opsen PKB menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota, sementara Provinsi Banten mendapatkan 34 persen dari realisasi yang diperoleh,” ujar Berly saat memberikan keterangan pers pada Senin (01/12/2025).
Sebagai langkah peningkatan penerimaan pajak, Bapenda Banten bersama Bapenda Kabupaten/Kota intensif melakukan pembaruan data PKB yang diselaraskan dengan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di masing-masing wilayah. Pendataan terpadu ini dinilai efektif, mengingat sebagian besar rumah tangga minimal memiliki satu kendaraan.
“Ketika mendampingi Bapenda kabupaten/kota melakukan update PBB-P2, kami sekaligus melakukan pembaruan data kendaraan. Ini memberikan hasil yang lebih akurat,” jelas Berly.
Hingga 30 November 2025, realisasi pendapatan daerah Provinsi Banten telah mencapai Rp8,79 triliun atau 83,74 persen dari target APBD 2025 sebesar Rp10,50 triliun. PAD menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp5,68 triliun atau 82 persen dari target Rp6,93 triliun, di mana PKB berperan signifikan dalam pencapaiannya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, Bapenda Provinsi Banten terus menghadirkan inovasi layanan. Gerai Samsat, Samsat keliling, dan berbagai titik layanan di kecamatan disiapkan agar wajib pajak semakin mudah mengakses pelayanan.
“Ke depan, tidak ada lagi penghapusan denda bagi penunggak pajak. Namun kami menyiapkan apresiasi bagi wajib pajak yang taat dengan memberikan diskon pembayaran hingga 10 persen,” tambah Berly.
Melalui berbagai terobosan ini, Bapenda Banten berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Banten. (Advertorial)