Komisi IV DPRD Banten Dorong Pengawasan Ketat Perusahaan untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

SERANG – Persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan di Provinsi Banten masih menjadi perhatian serius DPRD Banten. Pasalnya, laporan masyarakat serta sanksi yang diberikan kepada perusahaan nakal, terutama di Kabupaten Tangerang dan Serang, terus bermunculan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperketat izin operasional perusahaan serta melakukan pemantauan berkala guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup telah beberapa kali menemukan perusahaan yang mencemari lingkungan di Banten, bahkan sampai dilakukan penyegelan. Artinya, pengawasan harus diperketat,” tegas Nizar.

Ia menambahkan, kasus pencemaran lingkungan di kawasan industri Cikande Modern menjadi contoh nyata, di mana salah satu perusahaan bahkan diduga melakukan pencemaran yang mengandung zat radioaktif. Hal tersebut, menurutnya, bukan hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga bisa memengaruhi kualitas sektor ekspor daerah.

Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Banten berencana memanggil dinas-dinas terkait untuk meminta langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. “Izin atau regulasinya harus diperketat, dan pemerintah bersama instansi terkait wajib melakukan evaluasi berkala. Ini demi kepatuhan perusahaan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan seluruh perusahaan di Banten untuk taat terhadap peraturan yang berlaku. “Jangan sampai aktivitas industri justru menimbulkan pencemaran yang berdampak luas pada masyarakat,” tutup Nizar.

Dengan dorongan pengawasan ketat dari DPRD Banten, diharapkan keberlangsungan pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan terjaganya lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. (Advertorial)