BANTEN – Pasca diberlakukannya regulasi mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pendapatan daerah dari kabupaten dan kota di Provinsi Banten turut mengalami peningkatan. Meski pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, namun hasil opsen pajak tersebut ikut menambah pundi-pundi APBD kabupaten/kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, menjelaskan bahwa kenaikan ini terlihat jelas di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. “APBD di tiga daerah tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan pasca berlakunya opsen pajak PKB dan BBNKB. Hal ini juga sejalan dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah,” ungkapnya.

Menurut Budi, kontribusi dari sektor pajak kendaraan bermotor memang menjadi salah satu penopang penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). “APBD kabupaten/kota dari segi pendapatan mengalami kenaikan, terutama di Tangerang Raya, karena porsinya cukup tinggi dari pajak kendaraan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kabupaten dan kota dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak tersebut. Meskipun kewenangan pemungutan ada di Pemprov Banten, ia mendorong agar pemda kabupaten/kota ikut aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi bersama, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat opsen PKB dan BBNKB. Hal ini pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambahnya.

DPRD Banten berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat terus diperkuat, sehingga potensi pajak kendaraan bermotor benar-benar bisa memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten. (Advertorial)