Politisi PKB Tagih Janji Kampanye Zakiyah-Najib Soal Sungai Ciujung: Jangan Jalan di Tempat

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelas air sebagai langkah konkret untuk melindungi Sungai Ciujung dari pencemaran limbah industri. Namun, ia juga mengingatkan Bupati Serang, Zakiyah, yang baru dilantik pada 27 Mei 2025, agar tidak menunda-nunda penanganan masalah tersebut.

Gofur menilai bahwa Sungai Ciujung adalah sumber kehidupan bagi ribuan warga, khususnya masyarakat Serang Utara yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan perikanan. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu bersikap lebih tanggap dan berani mengambil langkah nyata.

“Saya sebagai wakil rakyat, khususnya dari Dapil Serang Utara, sangat terbuka dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Apalagi ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan mereka yang tinggal di sepanjang bantaran sungai,” kata Gofur kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dorongan pembentukan Perda kelas air berasal dari keresahan masyarakat dan para aktivis lingkungan atas pencemaran yang terus terjadi. Meski persoalan ini telah berlangsung sejak lama, hingga kini belum ada kebijakan yang benar-benar menyentuh akar permasalahan.

“Kita semua berharap, di bawah kepemimpinan Ibu Zakiyah, ada langkah berbeda. Jangan sampai program kerja hanya menjadi tumpukan dokumen, sementara sungai terus tercemar. Ini bukan sekadar urusan administrasi—ini menyangkut nyawa warga yang bergantung pada sungai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gofur meminta Pemkab Serang untuk melakukan perhitungan kerugian masyarakat secara menyeluruh, terutama para petani dan nelayan yang terkena dampak langsung. Menurutnya, angka kerugian itu penting untuk disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dasar kebijakan pemulihan.

“Sudah saatnya Pemkab hadir bukan hanya dalam bentuk janji, tapi dalam tindakan nyata. Hitung dan buka secara jujur berapa kerugian yang dialami nelayan dan warga lain akibat pencemaran ini. Itu menjadi pijakan penting untuk langkah ke depan,” imbuhnya.

Ketiadaan regulasi daerah mengenai standar baku mutu air, lanjut Gofur, menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan industri untuk membuang limbah secara bebas. Maka dari itu, ia menekankan bahwa kehadiran Perda kelas air sangat mendesak.

“Industri seolah tidak terikat aturan karena memang belum ada yang mengatur. Perda ini bukan sekadar aturan tambahan, tapi instrumen penting untuk melindungi Sungai Ciujung dari kerusakan yang lebih parah,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan, Iqbal, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi Sungai Ciujung yang setiap musim kemarau kerap menghitam dan mengeluarkan bau menyengat. Ia menilai, pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang belum maksimal.

“Kalau DLH benar-benar bekerja, kita tidak akan melihat Sungai Ciujung dalam kondisi menghitam setiap tahun. Sayangnya, pengawasan selama ini lebih banyak bergantung pada laporan dari industri, tanpa verifikasi langsung di lapangan,” ungkapnya.

Iqbal berharap, momentum pergantian kepemimpinan ini tidak disia-siakan. Menurutnya, Bupati dan jajarannya harus mulai membangun sistem pengawasan lingkungan yang lebih aktif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Nas)