Regional
Redaksi
Trending
Kronjo – Kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tak pernah sepi dari hilir mudik truk-truk tanah yang melintasi jalan utama, baik pada siang maupun malam hari. Aktivitas truk berbadan besar ini memicu keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu oleh kemacetan dan bahaya di jalan raya.
Truk-truk tanah tersebut sering kali menyebabkan kemacetan lalu lintas di siang hari, terutama karena ukuran mereka yang besar dan kecepatan yang lambat. Selain itu, kondisi jalan yang semakin berdebu akibat lalu lalangnya truk-truk ini juga menjadi perhatian serius warga sekitar.
Diki Bahtiar Rahman, seorang warga asli Kronjo sekaligus aktivis pemuda, menyampaikan keluhannya terhadap situasi ini.
“Kronjo sekarang ngebul (berdebu, red), lalu lalang truk-truk besar penyebabnya. Kita jadi tidak bisa menikmati udara segar lagi,” ungkap Diki dengan nada prihatin.
Lebih jauh, Diki mengungkapkan bahwa Kronjo yang dahulu dikenal dengan persawahan hijau dan kolam ikan, kini berubah menjadi kawasan urugan tanah.
“Hari demi hari, saya saksikan perkembangan tanah kelahiranku semakin hilang dari pandangan. Persawahan yang hijau serta ikan berenang empang, kini berubah menjadi tanah urugan,” tambahnya.
Padahal, telah ada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan berat di jalan-jalan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pasal 3 ayat 1, kendaraan barang hanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, kenyataannya, aturan ini sering kali diabaikan.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Kronjo dan sekitarnya, yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar aturan operasional truk tanah dapat ditegakkan dengan baik. (Red)
Regional
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id