Regional
Redaksi
Trending
KOTA SERANG (cadasbanten.co.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 disetujui DPRD Provinsi Banten, Pemprov Banten akan segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi.
Pada RAPBD TA 2023 itu, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan Agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Banten TA 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (29/11/2022).
“Setelah mendapatkan evaluasi, kita akan reviu kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan kepada kita untuk nanti melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Al Muktabar juga memaparkan Raperda APBD Provinsi Banten TA 2023 memiliki struktur penganggaran di antaranya, Anggaran Pendapatan mencapai Rp 11,5 triliun dan Anggaran Belanja mencapai Rp 11,6 triliun, Defisit Anggaran sebesar Rp 139,1 miliar ditutup dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 139,1 miliar.
Dikatakan, dalam Raperda tersebut pihaknya telah menganggarkan untuk anggaran pembelanjaan yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah,” ungkap Al Muktabar.
Dijelaskan, dengan persetujuan bersama tersebut menjadi dasar pihaknya untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA 2023. Kemudian, bersama dengan Raperda tentang APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
“Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan APBD TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023,” imbuhnya.
Al Muktabar juga berharap dengan disetujuinya Raperda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan anggaran pendapatan dalam Raperda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 8,55 triliun, Pendapatan Transfer Rp 2,98 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13,8 miliar.
“Dari pendapatan tersebut, kita belanjakan dengan jumlah total belanjanya sebesar Rp 11,6 triliun, berarti ada defisit Rp 139 miliar, defisit ini kita tutup dengan penerimaan pembiayaan netto,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum, hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Anggota DPRD Provinsi Banten, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten (Red).
Regional
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id