Kanwil BPN Banten Selenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan PPAT di Provinsi Banten

TANGERANG (cadasbanten.co.id) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2022 pada Rabu (16/3/2022) bertempat di Novotel Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam sambutannya menyampaikan, “Kantor Wilayah BPN Banten dan Kantah (kantor pertanahan-red) sebagai Pembina PPAT perlu melaksanakan pembinaan secara terus-menerus supaya kita bisa lebih bersinergi melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Rudi.

Rudi menuturkan bahwa PPAT dan BPN bermitra dalam rangka melayani masyarakat, melalui kegiatan ini banyak dinamika peraturan yang perlu disosialisasikan seperti peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan peraturan lainnya.

Pihaknya bersyukur kegiatan rutin ini dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pusat Hapendi Harahap, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Banten Periasman Effendi beserta jajaran, kemudian narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten Zainal Muttaqin selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Provinsi Banten dan juga dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial sehingga dinamika terkait kartu peserta BPJS sebagai persyaratan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli bisa disosialisasikan dengan baik termasuk juga langkah-langkah penanganannya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Yayat Ahadiat Awaludin menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi dan pembinaan PPAT ini selain media untuk kita bersilaturahmi sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT juga sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam rangka pembinaan PPAT,” jelasnya.

Lebih lanjut Yayat menuturkan, penyampaian diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan, serta pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai kode etik merupakan tugas BPN sebagai instansi pembina PPAT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018.

Harapannya seiring digelarnya pertemuan, dapat menciptakan PPAT yang profesional dan berintegritas serta BPN Banten lebih baik sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. (HMS/Opik)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *