Regional
Redaksi
Trending
SERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menggalakan program bebas Pungutan Liar (Pungli), Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penguatan Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemic yang terjadi saat ini.
Usai melaksanakan rapat melalu meeting zoom, Kepala Kantor Perwakilan (KA Kanwil) Banten Tejo Herwanto didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (KADivPas) meninjau langsung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Dalam Kunjungannya Tejo Herwanto melakukan pengecekan terhadap layanan Rutan serta kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dirinya menyapaikan kepada Kepala Unit Pelaksana Tekhnis dan seluruh jajaran staff untuk bekerja sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta tidak melakukan segala bentuk Pungli.
“Untuk mencegah terjadinya Pungli kita harus melakukan pengawasan secara berjenjang, mulai dari Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Struktural dibawahnya sampai dengan para staff/regu jaga” Kata KA Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Herwanto, Kamis (10/02/2022).
Usai melakukan pengecekan Klinik Kesehatan, KA Kanwil beserta KADivPas melanjutkan dengan mengunjingi Blok Hunian Pria dan Wanita. Ia Kembali berpesan kepada seluruh WBP dan juga Staf/Regu Jaga untuk melakukan pengawasan serta pengamanan agar tidak adanya peredaran Narkotika dan benda berbahaya lainnya di dalam Rutan Kelas IIB Serang.
“Kepada KA Rutan dan seluruh jajaran serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Mengkampanyekan dan Menerapkan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) terhadap seluruh jajaran yang dipimpinnya,”tambah Tejo.
Dengan dilakukannya peninjauan langsung seperti ini, diharapkan kedepannya seluruh UPT dijajaran Kemenkumhan dapat bersih dari Pungli serta peredaran gelap narkotika. (Red)
Regional
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id