Dugaan Gangguan Aliran Kali Ciputat, DPRD Tangsel Panggil Pengembang Bintaro XChange

TANGERANG SELATAN – DPRD Kota Tangerang Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti dugaan disfungsi aliran Kali Ciputat. Dalam upaya mengklarifikasi temuan tersebut, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Jaya Real Property Tbk pada Rabu (22/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Tangsel itu digelar secara tertutup selama kurang lebih tiga jam. Selain pihak pengembang, sejumlah instansi terkait turut hadir, di antaranya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi Kota Tangerang Selatan.

Sejak pagi, perwakilan JRP sudah tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki ruang rapat tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut atas inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.

Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual aliran sungai sekaligus kesesuaiannya dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
“Ini bagian dari koordinasi atas temuan di lapangan kemarin. Kita ingin memastikan kondisi aliran sungai dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku,” ujarnya usai rapat.

Dalam diskusi yang berlangsung, muncul perbedaan pandangan antara DPRD dan pihak pengembang terkait kondisi aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro. Pihak pengembang disebut telah mengantongi kajian teknis serta persetujuan dari Kementerian PUPR.

Meski demikian, DPRD Tangsel belum sepenuhnya menerima klaim tersebut dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen yang disampaikan. Upaya komparasi data dengan pemerintah pusat pun akan dilakukan guna memastikan keabsahan dan kesesuaian dokumen.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi sungai agar tetap berjalan sesuai ketentuan tata ruang. Sejumlah dokumen tambahan turut diminta, termasuk yang berkaitan dengan status aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) pada aliran sungai tersebut.
“Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen JRP, Virona Pinem, menyatakan komitmen perusahaan untuk mengikuti seluruh proses yang berjalan serta memenuhi permintaan DPRD.
“kita menunggu ya (Untuk tahapan selanjutnya), tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali,” ujarnya menambahkan.

RDP ini menjadi langkah awal dalam memastikan apakah dugaan disfungsi Kali Ciputat memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan di Kota Tangerang Selatan. ***