DPRD Banten Gelar Paripurna Penjelasan Dua Raperda Usul DPRD

SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Komisi II dan Komisi IV sebagai Pengusul atas Dua Raperda Usul DPRD, Kamis (25/09/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, didampingi Wakil Ketua DPRD Barhum HS dan Eko Susilo. Dalam arahannya, Fahmi menyampaikan bahwa paripurna ini menjadi forum resmi bagi pengusul untuk memberikan penjelasan terkait dua Raperda, sekaligus menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD.

“Sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD, rapat paripurna ini menjadi ruang untuk mendengarkan penjelasan pengusul, sekaligus menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRD dalam memberikan pandangan,” ujar Fahmi.

Adapun dua Raperda yang diusulkan DPRD Banten, yaitu:

  1. Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, yang dijelaskan oleh Juru Bicara Komisi II DPRD Banten, K.H. Iip Makmur. Ia menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten agar mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat. Menurutnya, perubahan regulasi ini penting agar pengelolaan lingkungan hidup berjalan konsisten di lapangan. Pemerintah daerah juga dituntut membangun sistem informasi lingkungan, memperkuat kapasitas aparatur, serta menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya dua usulan Raperda ini, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.