Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Sekolah dan Puskesmas
Redaksi
Trending
SERANG – Komisi I DPRD Provinsi Banten menerima audiensi dari Perkumpulan Bocah Pribumi (BP) Banten yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Banten, Rabu (06/08/2025). Audiensi ini membahas permasalahan sengketa jual beli tanah di wilayah Tembong, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pertemuan berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Banten, dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Banten, Kombes Pol. (P) Hj. Djasmarni, didampingi Plt. Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setiabudi.
Ketua Perkumpulan Bocah Pribumi Provinsi Banten, Asep Sudrajat, menyampaikan bahwa permasalahan ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pembeli tanah. Ia berharap DPRD Banten dapat membantu menjembatani persoalan tersebut.
“Maksud dan tujuan audiensi kami adalah membahas permasalahan jual beli tanah di wilayah Tembong, tepatnya di samping Pengadilan Agama, yang diduga melibatkan pelanggaran hukum oleh pihak pembeli,” jelas Asep.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol. (P) Hj. Djasmarni menegaskan bahwa DPRD Banten, melalui Komisi I, siap menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat. “Komisi I akan menampung laporan ini dan meneruskan kepada pihak developer serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi wujud nyata peran DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait, demi tercapainya penyelesaian masalah secara adil dan transparan. (Advertorial)
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id