Banten Bebas Asap Rokok: Langkah Nyata Menuju Lingkungan Sehat dan Nyaman

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan terus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. KTR adalah zona yang secara khusus ditetapkan untuk melarang aktivitas merokok, bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa penerapan KTR telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan mengacu pada UU Kesehatan No. 23 Tahun 2023 Pasal 151 serta PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 50-51.

“Dukungan masyarakat dan konsistensi penegakan hukum sangat penting agar KTR benar-benar memberikan manfaat nyata. Hal ini melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok sekaligus menciptakan kenyamanan di ruang publik,” tegas dr. Ati.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Guna memastikan efektivitas penerapan KTR, berbagai sanksi telah disiapkan untuk pelanggar, baik individu maupun institusi. Berikut adalah sanksi yang dapat diterapkan:

  1. Sanksi Administratif
    • Teguran Lisan atau Tertulis: Diberikan sebagai peringatan awal untuk pelanggaran ringan.
    • Pencabutan Izin Operasional: Untuk tempat usaha seperti restoran atau kafe yang tidak mematuhi aturan KTR.
    • Pencabutan Subsidi atau Insentif: Berlaku bagi instansi yang melanggar aturan meski mendapatkan dukungan pemerintah.
  2. Sanksi Denda
    • Denda Langsung: Individu pelanggar KTR dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000, sesuai aturan daerah.
    • Denda Institusi: Tempat usaha yang melanggar aturan KTR bisa dikenai denda hingga Rp 50 juta.
  3. Hukuman Pidana
    • Kurungan Penjara: Pelanggaran berat dapat berujung pidana kurungan hingga 6 bulan.
    • Proses Hukum: Jika pelanggaran berdampak serius, pelaku dapat diajukan ke pengadilan.
  4. Sanksi Sosial
    • Kerja Sosial: Pelaku dapat diminta membersihkan fasilitas umum atau mengikuti pelatihan bahaya merokok.
    • Pengumuman Publik: Nama pelanggar, terutama institusi, diumumkan untuk memberikan efek jera.
  5. Penegakan Hukum
    • Pengawasan Khusus: Dilakukan oleh tim seperti Satpol PP.
    • Operasi Rutin: Digelar di tempat-tempat umum seperti terminal, pasar, dan fasilitas kesehatan.

Solusi Bagi Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

Bagi perokok, disarankan mencari area khusus merokok yang telah disediakan di sekitar KTR. Langkah ini mendukung peraturan tanpa mengabaikan kebutuhan perokok, sekaligus membantu menjaga kenyamanan bersama.

“Dengan kerja sama pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak, penerapan KTR dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesehatan dan lingkungan. Kebijakan ini juga menjadi warisan berharga untuk generasi mendatang,” tutup dr. Ati.

(Advertorial Dinas Kesehatan Provinsi Banten)

Leave a Reply