Warga RT 04 Cisait Puri Pratama Gelar Halal Bihalal Penuh Keakraban
Regional
Redaksi
Trending
Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan terus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. KTR adalah zona yang secara khusus ditetapkan untuk melarang aktivitas merokok, bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa penerapan KTR telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan mengacu pada UU Kesehatan No. 23 Tahun 2023 Pasal 151 serta PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 50-51.
“Dukungan masyarakat dan konsistensi penegakan hukum sangat penting agar KTR benar-benar memberikan manfaat nyata. Hal ini melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok sekaligus menciptakan kenyamanan di ruang publik,” tegas dr. Ati.
Guna memastikan efektivitas penerapan KTR, berbagai sanksi telah disiapkan untuk pelanggar, baik individu maupun institusi. Berikut adalah sanksi yang dapat diterapkan:
Bagi perokok, disarankan mencari area khusus merokok yang telah disediakan di sekitar KTR. Langkah ini mendukung peraturan tanpa mengabaikan kebutuhan perokok, sekaligus membantu menjaga kenyamanan bersama.
“Dengan kerja sama pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak, penerapan KTR dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesehatan dan lingkungan. Kebijakan ini juga menjadi warisan berharga untuk generasi mendatang,” tutup dr. Ati.
(Advertorial Dinas Kesehatan Provinsi Banten)
Regional
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id