Rutan Serang Sosialisasikan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Kepada Warga Binaan

KOTA SERANG – Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Serang sosialisasikan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 kepada seluruh warga binaan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 16:00 -16:40, bertempat di blok hunian rutan serang yang diikuti oleh seluruh warga binaan. Kamis, (06/01).

Hal tersebut dibenarkan oleh Karutan Serang Dody Naksabani. Ia menyatakan bahwa sosialisasi kali ini menjelaskan tentang isi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan tata tertib selama menjalani masa hukuman.

“Bagi WBP yang telah memenuhi syarat yang telah di tentukan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan Asimilasi Rumah ini diperpanjang sampai tanggal 31 Juni 2022 dan berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” ucap Karutan Serang.

Terakhir ia berharap kepada seluruh warga binaan dapat mendukung Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021.

“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga binaan atas segala dukungannya dalam mewujudkan Rutan Serang agar selalu kondusif dari segi keamanan dan ketertiban dan menjaga kebersihan lingkungan serta Keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Serang. Semua ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa bantuan dari teman-teman sekalian,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *