Desa Dulu Objek, Sekarang Subjek

PATTIRO Serang-Banten bersama Simpul Madani Serang (SMS) mengadakan diskusi Kamisan dengan tema, APB Desa dan Fungsinya. Diskusi dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (6/10/2021).

Dalam Diskusi yang bertindak menjadi pemateri yaitu Bahrul Alam, Direktur Eksekutif PATTIRO Serang-Banten dan Agus Salim, Peniliti PATTIRO.

Dalam pemaparannya Bahrul mengungkapkan terdapat empat asas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

“Pengelolaan APB Desa itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Banyak kasus terjadi didaerah kepala Desa jadi tersangka penyelewengan dana desa karena tidak menerapkan asas ini. Maka kita mari bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa” Ujar Bahrul.

Agus Salim dalam pemaparannya menjelaskan, setelah terbit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, paradigma pembangunan desa kini sudah berubah dari konsep lama.

“Jika sebelum Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, desa masih dianggap sebagai objek yang tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya. Begitu Undang-Undang Desa diberlakukan, perubahan paradigma terjadi secara drastis di desa. Dulu desa itu sebagai objek, kini desa sebagai subjek” Papar Agus.

Perlu dikertahui, Diskusi Kamisan ini merupakan Diskusi rutin Rabu malam yang digagas oleh Simpul Madani Serang (SMS). Simpul Madani Serang sendiri merupakan wadah atau kumpulan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang ada di Kabupaten Serang. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *