Bapemperda DPRD Banten Matangkan Dua Raperda Strategis: Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup

SERANG – DPRD Provinsi Banten melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD, Kamis (18/09/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten, H. Syihabuddin, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Bapemperda, konsultan penyusun, perangkat daerah terkait, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Provinsi Banten dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten. Dari Kanwil Kemenkumham Banten turut hadir perancang hukum Sumarni, Surya, dan Maeka.

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yaitu:

  1. Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.
    Konsultan penyusun menjelaskan bahwa naskah akademik Raperda ini telah disusun sejak 2022. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi dan program nasional seperti Koperasi Merah Putih, diperlukan penyesuaian dalam draf terbaru. Ia juga menyoroti perlunya kajian apakah pengaturan ekonomi kreatif sebaiknya digabung atau dipisah dari koperasi dan UMKM agar lebih fokus dan implementatif.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Konsultan penyusun menegaskan bahwa perubahan regulasi ini didorong oleh dinamika hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta berbagai regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketua Bapemperda DPRD Banten, H. Syihabuddin, menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak daerah sekaligus tindak lanjut dari Rakornas bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM, serta memperkuat pengelolaan lingkungan hidup di Banten,” ungkap Syihabuddin.

Sementara itu, perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sejumlah masukan penting, khususnya mengenai keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini diperlukan agar pembentukan Perda sesuai dengan kewenangan daerah.

Secara umum, draf kedua Raperda dinilai masih perlu dilakukan penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, agar benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya pembahasan ini, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Advertorial)