Pemanfaatan Sobat Dukcapil Permudah Layanan Administrasi Kependudukan di Kota Tangerang
Redaksi
Trending
SERANG – DPRD Provinsi Banten melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD, Kamis (18/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten, H. Syihabuddin, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Bapemperda, konsultan penyusun, perangkat daerah terkait, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Provinsi Banten dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten. Dari Kanwil Kemenkumham Banten turut hadir perancang hukum Sumarni, Surya, dan Maeka.
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yaitu:
Ketua Bapemperda DPRD Banten, H. Syihabuddin, menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak daerah sekaligus tindak lanjut dari Rakornas bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM, serta memperkuat pengelolaan lingkungan hidup di Banten,” ungkap Syihabuddin.
Sementara itu, perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sejumlah masukan penting, khususnya mengenai keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini diperlukan agar pembentukan Perda sesuai dengan kewenangan daerah.
Secara umum, draf kedua Raperda dinilai masih perlu dilakukan penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, agar benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya pembahasan ini, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Advertorial)
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id