Perkim Kota Tangerang Perkuat Pemahaman Pajak Konstruksi Lewat Sosialisasi Coretax dan PPh Final

Perkim Kota Tangerang Perkuat Pemahaman Pajak Konstruksi Lewat Sosialisasi Coretax dan PPh Final

Tangerang – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel melalui kegiatan Sosialisasi Coretax dan Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, pukul 09.00 WIB di Patio. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas para pelaku jasa konstruksi dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan nasional.

Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha jasa konstruksi, konsultan, penyedia, serta bendahara pengeluaran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, serta pemaparan ketentuan PPh Final jasa konstruksi yang terus mengalami pembaruan regulasi.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Decky P. Koesrindartono, menegaskan bahwa kehadiran Coretax merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pelaku jasa konstruksi.

“Coretax untuk badan usaha jasa konstruksi adalah sistem perpajakan terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah pelaporan dan pembayaran PPh Final secara online, mulai dari otomatisasi pengisian SPT, pengecekan bukti potong, hingga penetapan tarif terbaru berdasarkan Sertifikat Badan Usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh badan usaha, terutama dalam proses pelaporan yang berbasis digital.

“Coretax diharapkan mempermudah badan usaha dalam pelaporan SPT Tahunan, namun dalam praktiknya masih banyak yang mengalami kesulitan. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berdampak pada kelancaran proyek,” lanjutnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur serta melibatkan berbagai asosiasi jasa konstruksi seperti KADIN, GAPENSI, ASPEKNAS, dan lainnya. Sesi tanya jawab menjadi ruang interaktif bagi peserta untuk mengkonsultasikan berbagai persoalan teknis yang dihadapi di lapangan, mulai dari mekanisme pemotongan hingga pelaporan pajak.

Melalui kegiatan ini, Perkim Kota Tangerang berharap dapat meningkatkan literasi perpajakan di sektor konstruksi sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pembangunan yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah pun terus berupaya membangun sinergi antara pelaku usaha dan otoritas perpajakan demi mendukung kelancaran pembangunan serta optimalisasi penerimaan negara. (Advertorial)