DPRD Banten Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda Inisiatif kepada Pemprov Banten

SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian draf dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan atau inisiatif DPRD kepada Pemerintah Provinsi Banten. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (18/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim. Dalam pembukaan rapat, ia menegaskan bahwa agenda pembahasan dua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah.

“Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan draf dua Raperda usul DPRD Banten hari ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Fahmi.

Adapun dua Raperda usulan DPRD Banten yang disampaikan, yaitu:

  1. Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fahmi menjelaskan, penyusunan kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Banten serta perangkat daerah terkait yang telah dilaksanakan pada 18 September 2025.

Dalam kesempatan tersebut, penyampaian Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM disampaikan langsung oleh juru bicara Komisi II DPRD Banten, K.H. Iip Makmur.

DPRD Banten berharap melalui kedua Raperda ini, arah pembangunan daerah dapat semakin terukur, baik dalam penguatan sektor ekonomi kreatif dan UMKM, maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Banten. (Advertorial)