DPRD Banten Sahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Selasa (09/09/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, dan dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah, serta unsur Forkopimda lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten yang telah memberikan penilaian sekaligus persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten yang telah bersama-sama membahas secara intensif Raperda Perubahan APBD ini, sehingga dapat disahkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Gubernur menegaskan bahwa proses perubahan APBD dilakukan melalui pembahasan mendalam antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Banten. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam rangka reformasi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan normatif.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menambahkan, pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 2 September 2025. “Paripurna hari ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam memastikan pengelolaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan program pembangunan di Provinsi Banten dapat berjalan optimal, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (Advertorial)