Redaksi
Trending
SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (15/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, serta dihadiri Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, yang mewakili Gubernur Banten, bersama jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banten menegaskan pentingnya mewujudkan manajemen keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. “Transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah yang menyampaikan Nota Pengantar Gubernur, menekankan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk memastikan anggaran daerah lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Perubahan APBD ini perlu didorong dengan transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap rupiah yang dianggarkan memiliki value for money. Artinya, harus jelas output, outcome, benefit, dan impact-nya untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten, yang diharapkan mampu menghadirkan pembangunan lebih efektif, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat (Advertorial)
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id