DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2025

SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (05/08/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.

“Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD untuk membahas rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara. Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen ini akan ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” jelas Yudi.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam sambutannya mengapresiasi peran aktif pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD yang telah membahas seluruh rangkaian proses penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, mulai dari tahap awal hingga tercapainya kesepakatan bersama.

“Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025, dengan tema pembangunan Perkuatan Pondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan,” ungkapnya.

Perubahan KUA dan PPAS 2025 ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menyesuaikan target kinerja program, baik yang ditingkatkan maupun yang disesuaikan dari asumsi tahun sebelumnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari fungsi DPRD Banten dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Advertorial)