Identitas Almarhum Dijadikan Wajib Pajak, di Mana Keadilan?

Oleh:Alex A. Putra

Tak ada yang lebih menyakitkan dari kenyataan bahwa seseorang yang telah wafat, justru masih harus menanggung beban-bahkan beban pajak yang tak pernah ia miliki.

Inilah ironi yang menimpa klien kami, almarhum Bapak Sumanta. Bertahun-tahun lamanya, keluarga beliau menanggung kewajiban perpajakan atas empat bidang tanah yang tidak pemah dimiliki. Ironisnya, nama dan data pribadi almarhum terdaftar sebagai wajib pajak aktif atas keempat bidang tersebut.

Pada Juni 2025 lalu, kami telah mengirimkan surat kepada Kelurahan Krendang, untuk meminta klarifikasi dan mediasi. (21/7/2025),kami memenuhi undangan resmi dari Kelurahan untuk membahas pokok perkara yang telah menimbulkan kerugian pada keluarga almarhum.

Dari pertemuan itu, terungkap bahwa pihak UP3K Kecamatan Tambora mengakui adanya kesalahan administrasi, yang menyebabkan data almarhum digunakan dalam pencatatan objek pajak. Namun, pertanyaan besar yang belum terjawab adalah:

Siapa yang menggunakan data almarhum untuk tujuan perpajakan, dan untuk kepentingan siapa?
Patut diduga, ada pihak tertentu yang secara sadar menggunakan identitas orang lain-dalam hal ini almarhum -untuk menghindari tanggung jawab atau untuk memperoleh keuntungan atas tanah yang secara hukum bukan milik klien kami. Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele.

Secara hukum, kejadian ini bisa masuk ke dalam ranah pidana. Pasal 263 KUHP menyebut, siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan utang, dapat dihukum hingga enam tahun penjara. Sementara Pasal 266 KUHP memberikan ancaman hingga tujuh tahun bagi siapa saja yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Bagi kami, ini bukan semata soal nominal pajak. Ini soal martabat, keadilan, dan prinsip hukum. Karena klien kami sudah tiada, keluarga yang ditinggalkan kini harus menanggung beban psikologis dan administratif yang tidak adil. Maka, kami minta pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, baik dari pihak Kelurahan Krendang, maupun UP3K Tambora.

Negara tidak boleh membiarkan praktik penyalahgunaan identitas seperti ini terjadi, apalagi sampai masuk ke dalam sistem birokrasi resmi. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap asas kepastian hukum dan pengabaian terhadap hak asasi warga negara.

Kami tegaskan, langkah kami tidak akan berhenti pada mediasi administratif. Kami akan menempuh jalur hukum, jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan terbuka.
Keadilan tidak boleh dikuburkan bersama almarhum.la harus ditegakkan-sekarang juga.

Tentang Penulis:

Alex A. Putra, pendiri firma hukum Alex A. Putra Law Firm, adalah praktisi hukum dan advokat yang aktif menangani advokasi hak-hak warga sipil.