DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPj Gubernur 2024 dan Bentuk Pansus

SERANG,– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, didampingi oleh Yudi Budi Wibowo selaku Wakil Ketua lainnya. Hadir pula Wakil Gubernur BantenDimyati Natakusuma, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Agenda Rapat Paripurna

Agenda utama rapat meliputi dua hal penting:

  • Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024.

  • Penetapan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) I untuk Pembahasan LKPj tersebut.

Kewajiban Penyampaian LKPj oleh Gubernur

Dalam sambutannya, Budi Prajogo menyampaikan bahwa:

“Gubernur wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD sekali dalam satu tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Budi Prajogo.

Hal ini sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penjabaran LKPj Tahun Anggaran 2024

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma, menjelaskan bahwa LKPj Tahun 2024 disusun berdasarkan:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri

  • Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024

  • Turunan dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023–2026

Menurut Dimyati:

“LKPj Gubernur merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk pemanfaatan sumber daya, kewenangan, hak, dan kewajiban oleh Pemerintah Provinsi Banten.”

Lima Prioritas Pembangunan Daerah 2024

LKPj tersebut menyoroti lima prioritas utama pembangunan yang menjadi fokus selama tahun anggaran:

  1. Pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi.

  2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

  3. Pengelolaan lingkungan hidup guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

  4. Perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa.

  5. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu.

Dimyati juga menekankan bahwa capaian pembangunan tahun 2024 merupakan hasil dari:

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif, didukung oleh dunia usaha dan partisipasi masyarakat Provinsi Banten.”

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I

Sebagai bagian dari mekanisme evaluasi, rapat juga menetapkan struktur Pansus I untuk membahas LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2024.

Susunan kepengurusan Pansus I dibacakan oleh Subhan Setiabudi, Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas DPRD Banten:

  • Ketua: H. M. Faizal

  • Wakil Ketua: Rifki Hermansyah

  • Sekretaris: Muhlis, S.H.

Rapat Paripurna ini menandai langkah awal dalam proses evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah. Dengan pembentukan Pansus I, DPRD Banten menunjukkan komitmennya dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. (ADV)