Siswa dan Siswi SMK Negeri 4 Kota Serang Melaksanakan Kegiatan Jum’at Bersih
Regional
Redaksi
Trending
SERANG (cadasbanten.co.id) – Polres Serang menggelar konferensi pers mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap serangkaian kasus pencurian yang mengganggu masyarakat di wilayah hukumnya. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 13 tersangka yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ternak, Selasa (20/8/24).
Dari 13 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya merupakan spesialis pencurian ternak, khususnya kerbau. Kelompok ini diketahui telah melakukan aksi di 20 lokasi yang tersebar di Serang, Lebak, dan Tangerang. “Kelompok ini telah menjadi momok bagi para peternak, terutama di daerah pedesaan,” kata AKBP Condro.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang terorganisir dan sering menggunakan kekerasan untuk melancarkan aksinya. Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniadi, menambahkan bahwa kelompok ini terakhir kali beraksi di daerah Jawilan, Kabupaten Serang, di mana mereka mengikat dan memukul korban yang berjaga di kandang ternak.
“Dalam operasi penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban serta alat-alat pencurian,” jelas Andi. Barang bukti yang diamankan meliputi kayu pengait hidung kerbau, potongan kabel, lakban bening, senjata api rakitan, serta alat pencurian kendaraan bermotor seperti kunci letter T, pisau, golok, dan kapak. Selain itu, 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian juga berhasil diamankan.
Selain kelompok pencurian ternak, terdapat dua kelompok lain yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polsek Cikande. Kelompok ini dikenal lihai dan sering beroperasi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Secara keseluruhan, kasus pencurian yang melibatkan kelompok-kelompok ini terjadi di puluhan lokasi di Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Di Kabupaten Serang saja, terdapat 16 lokasi terkait pencurian ternak, baik yang berhasil maupun yang gagal.
Andi Kurniadi juga menyebutkan bahwa masih ada terduga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan percobaan tindak pidana.
Dengan penangkapan ini, Polres Serang berharap dapat mengurangi tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para peternak dan pemilik kendaraan. (Red)