Regional
Redaksi
Trending
Tangerang (cadasbanten.co.id) – DPRD Kabupaten Tangerang mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan oleh Pj. Bupati Tangerang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023. Raperda ini disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada DPRD, terpisah dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyusun LKPD tahun 2023 yang terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
3. Laporan Operasional (LO)
4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
5. Neraca
6. Laporan Arus Kas (LAK)
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang diserahkan pada 14 Mei 2024, Pemkab Tangerang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya berturut-turut sejak 2008. Prestasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pj. Bupati Andi Ony menyatakan bahwa Pemkab Tangerang terus melakukan pembenahan secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan dengan memperhatikan skala prioritas dan sinergitas lintas bidang guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sosial keagamaan, dan pelayanan perizinan.
**Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI:**
I. **Laporan Realisasi Anggaran (LRA)**:
– **Pendapatan**: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada 2023 dianggarkan Rp7,40 triliun dengan realisasi Rp7,98 triliun (107,84%).
– **Belanja Daerah**: Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga pada 2023 dianggarkan Rp7,49 triliun dengan realisasi Rp7,07 triliun (94,28%).
– **Transfer**: Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan pada 2023 dianggarkan Rp820,06 miliar dengan realisasi Rp819,92 miliar (99,98%).
– **Pembiayaan**:
– **Penerimaan Pembiayaan Daerah**: dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2022 dianggarkan Rp928,75 miliar dengan realisasi 100%.
– **Pengeluaran Pembiayaan Daerah**: untuk penyertaan modal kepada BUMD dianggarkan Rp10 miliar dengan realisasi 100%.
– **Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)**: pada 2023 dianggarkan Rp1,01 triliun, naik 8,67% dari 2022 yang sebesar Rp928,75 miliar.
II. **Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)**:
– **Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal**: 2023 dianggarkan Rp928,75 miliar.
– **Penggunaan SAL**: sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan dianggarkan Rp928,75 miliar.
– **Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)**: 2023 dianggarkan Rp1,01 triliun.
– **Saldo Anggaran Lebih Akhir**: 2023 dianggarkan Rp1,01 triliun.
III. **Laporan Operasional (LO)**:
– **Surplus-LO**: 2023 sebesar Rp5,79 triliun, meningkat dari 2022 yang sebesar Rp1,01 triliun (naik 468,74%).
IV. **Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)**:
– Laporan ini menghubungkan Laporan Operasional dan Neraca, mencakup Saldo Ekuitas Awal, Surplus/Defisit-LO, Dampak Kumulatif, dan Ekuitas Akhir.
V. **Neraca**:
– Menunjukkan posisi keuangan mengenai Aset, Kewajiban, dan Ekuitas entitas pelaporan pada tanggal tertentu, mencakup Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Aset Lainnya, Kewajiban, dan Ekuitas.
VI. **Laporan Arus Kas (LAK)**:
– Menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas yang diklasifikasikan atas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi, Investasi, Pendanaan, Transitoris, dan Saldo Akhir Kas.
VII. **Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)**:
– Menjelaskan pemanfaatan Barang Milik Daerah, upaya pengamanan aset tetap Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta permohonan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dari beberapa instansi. Juga mengidentifikasi persoalan yang memerlukan perbaikan internal sebagai tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
(ADV)
Regional
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id