Bawaslu Kota Serang akan periksa 60 orang Terkait Penggelembungan Suara

SERANG (cadasbanten.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang akan memeriksa 60 orang pelaku penggelembungan suara saat pemilu  di 19 TPS yang di temukan pelanggaran.

 

“Secepatnya akan di proses. karena kami senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan aspek profesionalisme dalam menangani setiap dugaan pemilu baik yang berasal dari temuan atau laporan dengan pedoman peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022,” kata  salah satu nggota Bawaslu Kota Serang, Fierly M Mabruri saat mengadakan acara buka puasa bersama Awak media di aula kantor Bawaslu Kota Serang, Selasa (2/04/2024)

 

Menurut Ferly, ini terjadi sejak dimulainya tahapan pemilu pada 14 Juni 2023, Bawaslu secara sigap mengawasi setiap tahapan. “Hasilnya, ditemukan 19 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Sebanyak 13 diantaranya berasal dari temuan pengawas dan 6 lainnya dari laporan,” katanya.

 

Dari 19 kasus tersebut yaitu, temuan tanggal 12 April 2023 adanya penggunaan atribut politik oleh seorang mantan camat. ” Namun setelah Bawaslu menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada komisi ASN hasilnya tidak terbukti,” jelasnya.

 

Selanjutnya temuan pada 10 Oktober 2023, yaitu adanya pembagian beras bersetiker partai politik pada saat bersosialisasi PIP dan hasil tindak-lanjut Bawaslu terbukti telah melakukan pelanggaran. dengan hukuman sanksi moral sesuai peraturan.

 

Kasus berikutnya tanggal 15 Januari 2024 soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), tanggal 1 Februari 2024 terkait penggunaan motor dinas, tanggal 5 Februari 2024 yaitu sumbangan 60 dus air mineral kepada pemanang calek dari ASN. “Sedangkan tanggal 1 Maret 2024 perihal TPP di 8 TPS. Namun dari hasil penyelidikan selama 14 hari Gakkumdu memutuskan kasus tidak dapat di tindak lanjut karena kurang alat bukti,” ungkapnya.

Laporan tanggal 29 Januari 2024 adanya dugaan pengerusakan APK, tanggal 3 Februari tentang dugaan pemberian materi kepada pemilih, tanggal 1 Maret 2024 tentang dugaan penambahan suara di

4 tempat pemilihan.

” Namun secara keseluruhan pemilu di kota Serang berjalan kondusif walau ada beberapa pelanggaran. Karena  Bawaslu telah berkoordinasi dengan masyarakat dan jurnalis,” ungkapnya.

 

org ke dua:

 

Pelanggaran pidana dari ASN ada 5 darn yang terbukti bersalah 2 .

 

TT

 

bawascam.etik ada 28 terkait dg apps yg melakukan pungli

 

pelanggaran administrasi 22

 

setelah pemilu aka ada mensukseskan nanti di 27 November.

 

Divisi penanganan Bawaslu kotser Tedy:

 

hanya menyampaikan di tingkat kota ada 56 pelanggaran

 

kegiatan penanganan pelanggaran akan melakukan konsolidasi data….pembuktian ADM dan audit lengkap.

 

Bawaslu terikat dengan undangan dari pelapor terlapor hrs dilengkapi dan hrs dipertanggung jwb kan.

 

selain phpu di mahkamah kontitusi nanti adalah di pengeluaran dana kampanye di serahkan oleh penkanpanye ke Bawaslu.

 

batas terakhir tgl5 audit

tanggal 8 pemberitahuan ke.pers.

 

penyidik  gabungan Bawaslu (gabungtu) Andre:

 

pelanggaran di kotser dari penyidik kepolisian

 

dari 19 ada 13 pengawas ada 6 dari masyarakat /perwakilan calon peserta politik.

yg melakukan register adanya pidana ada 7 yg dilaporkan.

dari 7 itu sesuai aturan sudah dilakukan penyelidikan hingga batas waktu 14 hari ada 7 TPS masih kurang alat bukti.

 

bareskrim: selaku penuntut umum yg bekerja dg penyidik.

dari semua laporan sudah di tangani oleh Bawaslu.

 

setiap.laporan di tangani dg baik

tmn Bawaslu yg terkena pidana akan di cermati.

AkanTeruskan. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *