Pastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Berjalan Baik, Pemkot Tangerang Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJPD

KOTA TANGERANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menghadiri Konsultasi Publik ll dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang dilaksanakan di Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengatakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan di Daerah.

Perencanaan pembangunan daerah tersebut salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu dua puluh tahun.

“Penyusunan RPJPD di daerah memerlukan hasil analisis yang sistematik, menyeluruh dan selaras dengan visi serta misi suatu daerah. Selain itu tentunya diperlukan suatu rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, rencana atau program pembangunan dalam suatu wilayah.” Ujar Decky.

Decky melanjutkan, KLHS merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Dokumen RPJMD. Tujuan KLHS sendiri yaitu menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang di Kota Tangerang.

“Banyak aspek yang harus dilihat seperti ekonomi, sosial, lingkungan, dan kemitraan dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan. Seperti rencana pembangunan, dampak lingkungan hidup kedepannya seperti apa, kita bahas dalam KLHS ini,” ucap Decky.

Ia juga mengatakan KLHS merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah hingga 20 tahun mendatang. KLHS tentu untuk memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Decky berharap, karena Konsultasi Publik II ini ditujukan untuk menyatukan pandangan mengenai arah pembangunan, terutama dalam bidang perencanaan dan penataan lingkungan hidup, di Kota Tangerang kedepannya.

“Melalui konsultasi publik ini diharapkan kajian lingkungan hidup dapat melibatkan masyarakat secara menyeluruh sehingga hasilnya dapat diacu sebagai pijakan utama dalam proses penyusunan rencana pembangunan di Kota Tangerang. Sehingga, pembangunan, terutama terkait lingkungan hidup di Kota Tangerang, dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan dengan tetap berwawasan lingkungan” Harapnya.

“Adanya konsultasi publik ini diharapkan mampu memantik seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan terkait penataan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Sehingga, semua lapisan masyarakat mampu berperan sesuai bidangnya masing-masing untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota yang layak huni,” tutup Decky.

 

Sementara itu Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sophian menjelaskan konsultasi publik ini merupakan upaya pelibatan masyarakat dalam penyusunan alternatif skenario pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dalam proses perencanaan pembangunan di Kota Tangerang.

“Konsultasi Publik ini lanjutan dari yang pernah dilakukan sebelumnya pada beberapa bulan yang lalu. Serta, konsultasi publik ini dilakukan untuk membahas isu-isu penting di bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.” Jelas Tihar.

Konsultasi publik kedua ini melakukan pemaparan hasil analisa dari saran dan masukan pada pembahasan konsultasi publik yang pertama.

“Kita di sini akan mengkaji capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan, perumusan isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis, serta pembagian peran antara pemerintah, ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan lainnya,” ujar Tihar.

Diketahui, KLHS ini menggandeng seluruh lapisan stakeholder dan masyarakat di Kota Tangerang, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), Perguruan Tinggi, serta perusahaan dan industri yang ada di Kota Tangerang. (Bappeda Kota Tangerang – Advertorial)

Leave a Reply