Kejati Banten Ancam Jaksa Main Proyek dipecat

SERANG (cadasbanten.co.id) – Setelah Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanudin, memberikan ultimatum sanksi pecat kepada para jaksa di pusat maupun daerah beberapa hari lalu. Kini giliran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, juga melakukan hal yang sama.

Bedanya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben
Ezer Simanjuntak, hanya
menekankan kepada jajarannya agar tidak berprilaku transaksional.
Termasuk agar jaksa di bawahnya tidak bermain proyek, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, namun tak secara tegas akan memberi sanksi.

Pesan Leonard dalam bentuk foto yang beredar di group WhatsApp (WA) wartawan yang bertugas di wilayah hukum Provinsi Banten, Jumat, 12 Maret 2022, hanya Menekankan agar jajaran di bawahnya tidak melakukan perbuatan korupsi dan nepotisme.

Leonard berpesan agar tak melakukan perbuatan yang berdampak terganggunya pembangunan di Provinsi Banten. “Saya harapkan setiap kinerja yang saudara lakukan, agar disampaikan melalui strategi komunikasi hukum kepada masyarakat,” demikian tulisan pesan berbentuk foto, tanpa menyertai ancaman sanksi apapun, seperti yang dilakukan oleh Kejagung.

Sebelumnya Rabu 9 Maret 2022 lalu, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung)
Juga telah membuka layanan
hotline khusus, bagi masyarakat untuk mengadukan oknum jaksa nakal yang bermain proyek.

“Jaksa Agung meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek. Masyarakat dapat melaporkan bila mengetahui ada oknum jaksa yang bermain proyek,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022.

“Jaksa Agung meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung,” tuturnya.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp (WA) di 0813-8963-0001.
Untuk identitas keamanan pelapor, Jaksa Agung akan memberikan jaminan dan perlindungan secara penuh.

Sumedana mengatakan, bagi jaksa yang bandel dan masih main proyek dipastikan akan dicopot jabatan sebagai penerapan sanksi administratif. Lebih jauh lagi ada penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan.

Melalui Ketut Sumedana.
Jaksa Agung mengatakan, hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,.

Sedangkan tentang pembuatan hotline WhatsApp tersebut, untuk meningkatkan integritas pegawai Kejaksaan Republik Indonesia baik jaksa maupun pegawai Kejaksaan. (HMS/Opik)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *