Regional
Redaksi
Trending
SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Mengawali awal tahun 2022 Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Serang) Kelas IIA Serang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Serang. Dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta Pemberantasan Narkoba.(10/01)
Pada kegiatan sidak ini Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Raja Muhammad Ismael Novadiasyah, didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Mistam.
Adapun sasaran penggeledahan adalah barang barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba, namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti Senjata Tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Serang dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penggeledahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan rencananya akan langsung dimusnahkan. (AN)
Regional
Redaksi
Made With ❤ CopyrightⒸ2022 Cadasbanten.co.id